Tradisi Nyujung Talam Tujuh Dalam Adat Pernikahan Masyarakat Desa Tunggang Kecamatan PondokSuguh Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu
Keywords:
Tradisi, Nyujung Talam Tujuh, Adat Pernikahan, Budaya lokalAbstract
Tradisi Nyujung Talam Tujuh merupakan salah satu bentuk adat pernikahan yang masih dilaksanakan oleh masyarakat Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tradisi ini dilakukan melalui penyerahan tujuh talam yang berisi berbagai simbol budaya dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum pelaksanaan akad nikah. Setiap isi talam memiliki makna tertentu yang berkaitan dengan harapan, kehidupan rumah tangga, serta hubungan kekeluargaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi dan teori semiotika Clifford Geertz Data yang diperoleh dianalisis untuk memahami makna simbolik yang terkandung dalam setiap unsur tradisi Nyujung Talam Tujuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam talam, seperti ayam jantan dan betina, bibit kelapa, serta perlengkapan lainnya, mengandung makna simbolik mengenai kesuburan, kesetiaan, keharmonisan, dan kesejahteraan dalam kehidupan berumah tangga. Selain sebagai bagian dari tradisi adat, Nyujung Talam Tujuh juga menjadi media komunikasi budaya yang mencerminkan nilai sosial, penghormatan antarkeluarga, serta pelestarian identitas budaya masyarakat Mukomuko.




