PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PADA TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN GEDONG, PASAR REBO, JAKARTA TIMUR

Authors

  • Rizaldi Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Satura Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Shakila Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Rameyza Elya Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Indira Alita Danti Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Bagas Fallah Sya'bana Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Christophorus Wisnu Pratama Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author
  • Mochdar Soleman Digital Business, Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Author

Keywords:

tokoh masyarakat, hak, kewajiban, Pancasila, kesadaran warga negara.

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana tokoh masyarakat di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur memahami dan mengimplementasikan hak serta kewajiban warga negara dalam bingkai nilai-nilai Pancasila. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode wawancara mendalam, penelitian ini melibatkan dua narasumber tokoh masyarakat yang memiliki peran aktif dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat memiliki pemahaman yang kuat tentang keseimbangan hak dan kewajiban, memandang Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat digantikan, serta menyadari peran ganda teknologi dan media sosial dalam membentuk kesadaran warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalaman langsung dalam kegiatan kemasyarakatan serta lingkungan keluarga menjadi faktor utama dalam pembentukan karakter berbasis Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara. Kaelan, M.S. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan, M.S., & Zubaidi, A. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Komnas HAM. (2007). Panduan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM. Manan, B. (2001). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.

Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Notonegoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.

Prasetyo, E. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Membangun Karakter Bangsa di Era Globalisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Santoso, A. (2019). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Soemantri, S. (1992). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Soemantri, S. (1997). Hak-Hak Asasi Manusia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Alumni. Soemitro, R. (2018). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum dan Sosial. Bandung: Pustaka Cendekia.

Tim Kemendikbud. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wahid, A., & Irfan, M. (2008). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Wibowo, M. (2022). Pembangunan Negara dan Partisipasi Warga Negara: Perspektif Hukum dan Sosial. Surabaya: Penerbit Fajar.

Winarno. (2014). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

2026-07-25