ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BERBASIS E-FAKTUR DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BERBASIS E-FORM PADA CV. PUTRA MANDIRI MEGAH DI SIDOARJO TAHUN 2022
Keywords:
e-Faktur, e-Form, PPN, SPT Tahunan Badan, UU HPP.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbasis e-Faktur serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis e-Form pada CV. Putra Mandiri Megah di Sidoarjo untuk tahun pajak 2022. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Jenis data meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan staf akuntansi, serta data sekunder berupa laporan keuangan komersial, rekonsiliasi fiskal, SPT Masa PPN, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tahun 2022. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif komparatif dengan melakukan triangulasi sumber dan teknik untuk menjamin keabsahan data. Fokus analisis diarahkan pada kesesuaian implementasi sistem elektronik perpajakan tersebut dengan regulasi yang berlaku pada tahun 2022, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait transisi perubahan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait ketepatan waktu pelaporan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan evaluasi mendalam mengenai tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan serta memberikan rekomendasi solutif dalam mengatasi kendala teknis operasional sistem digital perpajakan.
References
• Hidayat, A., & Saputra, R. (2024). Analisis Penerapan e-Form PDF dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Terutang. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 12(1), 45-58.
• Kurniawan, D. (2023). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan PPh Badan Terutang. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 15(2), 112-125.
• Lestari, S. (2020). Evaluasi Hambatan Wajib Pajak Badan dalam Pelaporan SPT Elektronik. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan (JKIP), 8(2), 89-101.
• Nugroho, B., & Setiawan, H. (2025). Analisis Administrasi e-Faktur Pajak bagi Merchant Kemitraan Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 4(1), 30-44.
• Pratama, I. P. (2021). Analisis Efektivitas Penerapan Aplikasi e-Faktur Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan PPN Masa. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial, 7(3), 201-214.
• Ramadhan, F., & Wijaya, T. (2023). Implikasi Penerapan Pembatasan Waktu Upload Faktur Pajak Berdasarkan PER-03/PJ/2022. Jurnal Hukum Perpajakan Nasional, 5(2), 77-90.
• Sari, M., & Hidayat, T. (2022). Evaluasi Kesuksesan Penerapan Sistem Pelaporan Pajak Digital berbasis e-Form. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 10(4), 310-324.
• Wijayanti, R. (2024). Penerapan Pengendalian Internal dan Segregation of Duties terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak pada Usaha Menengah. Jurnal Akuntansi dan Tata Kelola Keuangan, 18(1), 15-28.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sugiarto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

