MODERASI DALAM BERAGAMA: PENERAPAN KONSEP NON-ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK MEMBANGUN INTERAKSI SOSIAL YANG TOLERAN DAN KEADILAN ANTAR UMAT BERAGAMA

Authors

  • Menza Azahra Universitas Jember Author
  • Titania Putri Aurelia A Universitas Jember Author
  • Nailul Faizin Universitas Jember Author
  • Rafly Zulfaqih Sembiring Universitas Jember Author
  • Rizky Alfan R Universitas Jember Author
  • Nur Eli Mastura Universitas Jember Author
  • Mohammad Sutan R Universitas Jember Author
  • Retno Wulandari Universitas Jember Author

Keywords:

moderasi beragama, Islam, non-Muslim, toleransi, kerukunan

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman agama, suku, budaya, dan bahasa yang tinggi sehingga diperlukan sikap yang mampu menjaga kerukunan dan persatuan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep moderasi beragama dalam Islam, menjelaskan pandangan Islam terhadap non-Muslim, serta mengkaji implementasi moderasi beragama dalam interaksi antara Muslim dan non-Muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui berbagai sumber literatur, seperti Al-Qur'an, hadis, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang berkaitan dengan moderasi beragama. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis secara deskriptif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang dan praktek beragama yang mengedepankan keseimbangan, keadilan, toleransi, serta penolakan terhadap sikap ekstrem. Islam memandang non-Muslim sebagai bagian dari realitas sosial yang memiliki hak untuk hidup, beribadah, dan memperoleh perlindungan. Interaksi antara Muslim dan non-Muslim dapat diwujudkan melalui kerja sama sosial, dialog, sikap saling menghormati, serta penghargaan terhadap perbedaan tanpa mencampuradukkan akidah. Implementasi moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat berperan penting dalam memperkuat toleransi, mencegah konflik, serta menciptakan kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman. Oleh karena itu, moderasi beragama menjadi landasan penting dalam menjaga persatuan, kedamaian, dan stabilitas sosial di Indonesia.

References

Dedy, Fitriani, Saleh, Marhaeni, & Sahar, Santri. (2023). Pola Interaksi Sosial Masyarakat Muslim dan Non-Muslim di Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Macora, Volume 2 Nomor 1 Februari 2023. UIN Alauddin Makassar.

Rouf, Abdul. (2020). Penguatan Landasan Teologis: Pola Mewujudkan Moderasi Kehidupan Beragama. Jurnal Bimas Islam, Vol 13 No. 1, halaman 106-125. Institut PTIQ Jakarta.

Ruslan, Idrus. (2020). Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. Cet. I. Lampung: Arjasa Pratama.

Al-Qaradhawi, Y. (2001). As-Sahwah al-Islamiyah baina al-juhud wa at-tatarruf (M. M. Zuhri, Trans.). Pustaka Al-Kautsar. (Karya asli diterbitkan 1996)

Shihab, M. Q. (2019). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang moderasi beragama. Lentera Hati.

Saifuddin, L. H. (2019). Moderasi beragama: Landasan untuk membangun bangsa. Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Juhri. (2020). Interaksi antara Muslim dan non-Muslim melalui Perspersfif Tafsir Nabawi. Jurnal Studi Islam, Vol. 5 No. 2.

Azizah, N., Wilza, A., & Basri, M. (2025). Penafsiran Tentang Interaksi Sosial dengan Non Muslim. IKHLAS: Jurnal Ilmu Keislaman, 2(1), 45-60. DOI: https://doi.org/10.61132/ikhlas.v2i1.394

Puteh, Z., & Ananda, F. (2022). Non-Muslim Sebagai Subjek Hukum Islam dalam Konsep Mukallaf. Legitimasi: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 123-145. DOI: https://doi.org/10.31267/legitimasi.v10i2.13763

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

MODERASI DALAM BERAGAMA: PENERAPAN KONSEP NON-ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK MEMBANGUN INTERAKSI SOSIAL YANG TOLERAN DAN KEADILAN ANTAR UMAT BERAGAMA. (2026). Reflektif: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 2(4), 103-114. https://journal-edu.org/index.php/jr/article/view/161