DILEMA PERLINDUNGAN PEMENUHAN HAK CUTI REPRODUKSI BAGI BURUH WANITA

Authors

  • Amanda Rifti Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia Author

Keywords:

Buruh Wanita, Hak Reproduksi, Hukum Perlindungan Perburuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap buruh wanita atas hak cuti reproduksi serta menganalisis hambatan perusahaan dan efektivitas pengawasan yang menghalangi pemenuhan hak tersebut di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi di Indonesia telah memberikan perlindungan ganda (double protection) melalui UU Ketenaker dan UU KIA termasuk skema upah bertahap dan perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan pada kondisi khusus masih terdapat jurang yang lebar dalam implementasinya. Hambatan utama yang ditemukan meliputi paradigma ekonomi kapitalistik perusahaan yang memandang cuti sebagai kerugian finansial, prosedur administrasi yang rumit, serta lemahnya integritas dan rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya reorientasi perlindungan hukum dari sekadar formal menjadi transformatif, penguatan sistem audit kepatuhan yang ketat, pemberian insentif bagi perusahaan ramah gender, serta penegakan sanksi pidana yang tegas guna memberikan efek jera bagi pelanggar hak reproduksi buruh wanita.

References

Alifia Nir Basanti, Fenny Fatriani. “Perlindungan Hukum Atas Hak Cuti Haid Bagi Pekerja Perempuan Dalam Regulasi Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2025): 7–13.

Arisandi, Dwi, and Wiwik Afifah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Melahirkan Dalam Kerangka Pemenuhan Hak Konstitusional Pekerja Perempuan.” Jurnal Evidence of Law 4, no. 3 (2025): 1554–67.

Arliman S, Laurensius. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 112. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.

Buyanaya, Hyronimus. “PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE.” Jurnal Undana 2020 (n.d.): 142–57.

Ega. “HAK CUTI MELAHIRKAN BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM HAK CUTI MELAHIRKAN BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2021.

Firdaus, Fathur, Johari Putra, Gariza Permata, Amelia Apriliani, Eldian Dwi, L M Jumhur Hidayat Uz, Marta Laura Sugiarto, and Deby Ari Khosiyah. “Hak Cuti Hamil Dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Berdasarkan Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ( Studi Kasus PT Eka Bogainti Jakarta Timur )” 8 (2024): 50911–15.

Hilmy, Umu, and Yulia Fatma. “Peranan Buruh Perempuan Dalam Serikat Buruh Di Malang Raya,” 2003, 9–20.

Kartika, Zulfah Ulyah. “Kontroversi PHK Karyawan Hamil, CEO WRP Indonesia Buat Video Permintaan Maaf Usai Diserbu Netizen.” JawaPos, 2023. https://jawapos.com/nasional/2311290106/kontroversi-phk-karyawan-hamil-ceo-wrp-indonesia-buat-video-permintaan-maaf-usai-diserbu-netizen.

Korua, Jolanda M, Feiby S Mewengkang, Royke A Tarore, Revy S M Korah, Presly Prayogo, and Muhammad Hero Soepeno. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Terkait Hak Reproduksi Di Kota Manado.” Jurnal Nuansa Akademik 9, no. 2 (2024): 601–10.

Latifah. “Perempuan Merupakan Makhluk Sosial Yang Terkonstruksi Perannya Melalui Budaya (Latifah, 2014).” Perempuan merupakan makhluk sosial yang terkonstruksi perannya melalui budaya (Latifah, 2014), 2014.

Mulyadi, Mohammad. “Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 15, no. 1 (2013): 128. https://doi.org/10.31445/jskm.2011.150106.

Nabila, Aulia, and Yunita Desmawati. “Jurnal Hukum & Pembangunan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 1 (2022). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3322.

Nasional, Serikat Pekerja. “Kondisi Kerja Buruk! Fakta Pelanggaran Hak Pekerja Perempuan Di Industri TGSL.” SPN, 2025. https://spn.or.id/kondisi-kerja-buruk-fakta-pelanggaran-hak-pekerja-perempuan-di-industri-tgsl/.

Rosida, Nina, Amanda Rifti, and Andini Nur Prihartanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual Dan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Legal Protection of Women from Sexual Violence and Sexual Harassment in the Workplace Tegas Bahwa “ Setiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupa.” Jurnal USM Law Review 9, no. 2 (2026): 680–96.

Simbala, Yumi, and Vonny Anneke Wongkar. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 3 (2025): 572–88.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

DILEMA PERLINDUNGAN PEMENUHAN HAK CUTI REPRODUKSI BAGI BURUH WANITA. (2026). Reflektif: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 2(4), 115-132. https://journal-edu.org/index.php/jr/article/view/162