POLITIK HUKUM PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM RUU KUHAP

Authors

  • Silm Oktapani Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru Author
  • Eddy Asnawi Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru Author
  • Yeni Lestari Pakpahan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru Author

Keywords:

Politik Hukum, Restorative Justice, RUU KUHAP, Keadilan, Kepastian Hukum

Abstract

Pengaturan Restorative Justice dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan Restorative Justice dalam RUU KUHAP serta menilai kesesuaiannya dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Restorative Justice mencerminkan arah politik hukum negara yang menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pembaruan hukum nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Dari perspektif asas keadilan, pengaturan tersebut dinilai telah memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan pemulihan kerugian. Namun, dari aspek kepastian hukum masih terdapat kelemahan, terutama terkait syarat, prosedur, batasan jenis tindak pidana, dan mekanisme pengawasan penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan tegas agar penerapan Restorative Justice dalam RUU KUHAP dapat memberikan keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. 

References

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm. 180.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 51.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

POLITIK HUKUM PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM RUU KUHAP. (2026). Spektrum Akademika: Jurnal Multidisiplin, 1(1), 117-121. https://journal-edu.org/index.php/jsa/article/view/187