URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MAHASISWA KORBAN PENIPUAN ONLINE BERKEDOK MODUS KERJA PARUH WAKTU
Keywords:
perlindungan hukum, mahasiswa, penipuan online, kerja paruh waktu, kejahatan siberAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membuka peluang sekaligus ancaman baru dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya di kalangan mahasiswa. Penipuan online berkedok tawaran kerja paruh waktu merupakan salah satu modus kejahatan siber yang semakin marak terjadi dan menyasar kelompok mahasiswa sebagai target utama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban penipuan online berkedok modus kerja paruh waktu, menganalisis kerangka regulasi yang berlaku, serta mengidentifikasi celah hukum yang perlu diperbaiki. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi mahasiswa sebagai korban. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan ini secara efektif.
References
APJII. (2023). Laporan survei penetrasi internet Indonesia 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Arsyad, S. (2020). Kejahatan siber lintas batas yurisdiksi: Tantangan dan solusi penegakan hukum internasional. Jurnal Hukum Internasional, 17(2), 145–168.
Bareskrim Polri. (2022). Laporan tahunan kejahatan siber 2022. Badan Reserse Kriminal Polri.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap harta benda. Bayu Media.
Fadli, M. R., & Anggraini, D. (2021). Skema piramida digital: Analisis hukum dan perlindungan korban. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 612–634.
Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan: Kumpulan karangan (Edisi ke-2). Akademika Pressindo.
Hidayat, R., & Firmansyah, A. (2022). Penipuan investasi digital berkedok kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 87–108.
Husein, Y. (2008). Bunga rampai anti pencucian uang. Books Terrace & Library.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi ke-2). Bayumedia Publishing.
Kristanto, B., & Widodo, E. (2022). Analisis pola kejahatan penipuan online berbasis media sosial. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 34–56.
Lamintang, P. A. F., & Samosir, D. (2010). Kejahatan yang ditujukan terhadap harta kekayaan. Sinar Baru.
Lubis, M. A., & Siregar, H. (2023). Modus task-based fraud dalam platform digital: Kajian hukum dan kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 14(1), 56–78.
Mahendra, I. K., & Pujiyono. (2023). Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam penanganan kejahatan siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–24.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muladi. (1997). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Mulyadi, L. (2021). Perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kencana.
Nugroho, A., & Prabowo, D. (2022). Efektivitas regulasi kejahatan siber dalam perspektif penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 3(1), 1–22.
Nugroho, S., Pratiwi, R., & Santosa, B. (2021). Dampak psikologis dan akademik penipuan online terhadap mahasiswa: Studi empiris. Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling, 7(2), 145–163.
OJK. (2022). Laporan investasi ilegal dan penipuan keuangan digital 2022. Otoritas Jasa Keuangan.
Prasetyo, T., & Maharani, A. (2023). Profil korban penipuan siber di Indonesia: Pendekatan viktimologi. Jurnal Victimologi, 5(1), 12–34.
Pratama, A., & Susilawati, N. (2022). Kerentanan mahasiswa terhadap penipuan online: Faktor risiko dan strategi mitigasi. Jurnal Teknologi Dan Komunikasi, 10(2), 89–107.
Raharjo, A. (2020). Kejahatan komputer: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.
Rahayu, S., & Santoso, B. (2022). Perlindungan hukum korban penipuan online dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 234–256.
Rifaldi, M., & Hakim, A. (2023). Fenomena penipuan kerja paruh waktu online dan implikasinya terhadap kesejahteraan mahasiswa. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 6(1), 45–62.
Sari, M. P., & Kurniawan, D. (2021). Analisis kejahatan penipuan digital berkedok kerja: Studi kasus di beberapa perguruan tinggi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 389–408.
Setiadi, E., & Yuliartini, N. P. R. (2010). Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Graha Ilmu.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace: Cybercrimes, cyberlaw. Tatanusa.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi ke-7). RajaGrafindo Persada.
Suhariyanto, B. (2012). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Rajawali Pers.
Syarifin, P. (2000). Hukum pidana di Indonesia. Pustaka Setia.
Wahyuningsih, S. E. (2020). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(2), 181–197.
Widiastuti, T., & Nurhayati, I. (2021). Penerapan Pasal 28 UU ITE terhadap penipuan dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 267–290.

