PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA AKIBAT PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 18/KPPU-L/2023) LEGAL PROTECTION FOR BUSINESS ACTORS AFFECTED BY BID RIGGING PRACTICES (A STUDY OF KPPU DESICION NUMBER 18/KPPU-L/2023)

Authors

  • Audry Nelsa Herfiandri Faculty of Law Jember University Author

Keywords:

KPPU; Pelaku Usaha; Perlindungan Hukum; Persekongkolan Tender; Persaingan Usaha

Abstract

Praktik persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Persekongkolan tender tidak hanya merugikan negara sebagai pengguna anggaran, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang berkompetisi secara jujur dan independen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat praktik persekongkolan tender serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender berdasarkan Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan diwujudkan melalui perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum eksternal diberikan melalui kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender berupa sanksi administratif dalam bentuk denda dan larangan mengikuti tender sebagaimana diputuskan dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023. 

References

Anjani, D. P. (2021). Analisis Yuridis Persekongkolan Tender dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 45–58.

Fikri, M. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Rechtens, 11(1), 73–86.

Hidayat, A., & Wibowo, T. (2021). Penegakan Hukum Persaingan Usaha terhadap Praktik Persekongkolan Tender di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 329–345.

Kurniawan, A. (2020). Peran KPPU dalam Penanganan Perkara Persekongkolan Tender Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 241–257.

Mulyadi, D. (2023). Efektivitas Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 95–108.

Pratama, R. A. (2022). Analisis Pembuktian Persekongkolan Tender dalam Putusan KPPU. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 267–285.

Sari, N. P. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Sistem Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 14(1), 113–130.

Setiawan, B. (2023). Implikasi Hukum Persekongkolan Tender terhadap Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Jurnal Supremasi Hukum, 12(2), 177–194.

Herfiandri, A. N. 2026. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Praktik Persekongkolan Tender (Studi Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023). Skripsi. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Persekongkolan dalam Tender.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida oleh Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA AKIBAT PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 18/KPPU-L/2023) LEGAL PROTECTION FOR BUSINESS ACTORS AFFECTED BY BID RIGGING PRACTICES (A STUDY OF KPPU DESICION NUMBER 18/KPPU-L/2023). (2026). Spektrum Akademika: Jurnal Multidisiplin, 1(1), 379-389. https://journal-edu.org/index.php/jsa/article/view/327