VALIDITAS PELIMPAHAN KEWENANGAN BPI DANANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN KETAHANAN EKONOMI
Keywords:
PI Danantara, delegasi kewenangan, hukum administrasi negara, ketahanan ekonomi, tata kelola BUMN.Abstract
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi negara sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan BUMN dalam Pasal 3E ayat (1) masih menimbulkan persoalan terkait kejelasan ruang lingkup kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban hukum, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas pelimpahan kewenangan kepada BPI Danantara berdasarkan teori delegasi kewenangan Philipus M. Hadjon serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan penguatan ketahanan ekonomi nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan kewenangan telah memenuhi aspek legalitas formal, namun belum sepenuhnya memenuhi unsur delegasi karena belum terdapat pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan dan peralihan tanggung jawab hukum. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap kepastian hukum dan efektivitas tata kelola investasi negara. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, tata kelola investasi negara, serta mendukung penguatan ketahanan ekonomi sebagai bagian dari Ketahanan Nasional.
References
Asnawi, M. I., Rokan, M. P., & Rambe, M. I. (2025). Danantara dalam perspektif hukum korporasi: Potensi problem tata kelola dan celah pengawasan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 142–155.
Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers.
Deliana, D., Juanda, & Juanda, O. (2025). Tinjauan yuridis terhadap pembatasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Danantara. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 13(1), 1–14.
Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indroharto. (2004). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Infantri, V. H., & Meilani, R. (2025). Analisis yuridis pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 378–391.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
OECD. (2023). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises. Paris: OECD Publishing.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ridwan HR. (2022). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.
Sukarmo, I. G., & Aswadi, K. (2025). Danantara dan paradigma baru pengelolaan aset negara: Tinjauan kritis terhadap legalitas dan model tata kelola menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Commerce Law, 5(1), 42–60.

