TINJAUAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Dafa Pranaja Sarwahita Sudibya Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author
  • Afifa Rizky Destiana Putri Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author
  • Syaulia Grandis Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Hukum Agraria, Kepasrian Hukum, Sertifikasi tanah PTSL

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum agraria nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Artikel ini membahas mengenai pengertian, dasar hukum dan asas-asas, sistem publikasi, penyelenggara dan pelaksana, objek, serta prosedur pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pendaftaran tanah di Indonesia telah cukup komprehensif, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar serta adanya perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu pengumuman antara peraturan pemerintah dengan peraturan pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. (2026). Spektrum Akademika: Jurnal Multidisiplin, 1(1), 343-366. https://journal-edu.org/index.php/jsa/article/view/351