ANALISIS PENENTUAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Marcela Octavia Author

Keywords:

transaksi bisnis internasional, forum penyelesaian sengketa, arbitrase, kepastian hukum

Abstract

Penentuan lokasi untuk menyelesaikan perselisihan dalam transaksi bisnis internasional adalah elemen krusial dalam memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan penentuan lokasi yang memiliki otoritas, memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan lokasi penyelesaian perselisihan oleh para pihak, dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan legislasi dan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa pilihan lokasi penyelesaian sengketa ditentukan oleh prinsip otonomi kontrak, sehingga memungkinkan para pihak untuk menetapkan lokasi melalui ketentuan pilihan forum atau arbitrase. Beberapa faktor yang mempengaruhi pilihan lokasi mencakup netralitas, efisiensi baik waktu maupun biaya, kemudahan dalam pengakuan dan pelaksanaan keputusan, serta sistem hukum yang ada. Arbitrase internasional merupakan pilihan utama karena fleksibilitas dan kemudahan dalam eksekusi keputusan yang didukung oleh Konvensi New York 1958. Dampak dari penetapan lokasi tersebut terhadap kepastian hukum sangat berarti, dengan kejelasan lokasi yang dapat mengurangi konflik yurisdiksi serta meningkatkan efisiensi penyelesaian perselisihan. Namun demikian, dalam aplikasi sehari-hari masih terdapat tantangan dalam implementasi keputusan, terutama di ranah nasional, yang menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada konsistensi dalam pelaksanaannya.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

ANALISIS PENENTUAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM. (2026). Spektrum Akademika: Jurnal Multidisiplin, 1(1), 31-37. https://journal-edu.org/index.php/jsa/article/view/151