ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 DALAM PUTUSAN NOMOR 158/PDT.G/2021/PN PADANG
Keywords:
obligasi negara; surat berharga; daluwarsa; kepastian hukum; putusan pengadilanAbstract
Obligasi Republik Indonesia Tahun 1950 merupakan salah satu instrumen utang negara yang memiliki kedudukan penting dalam sejarah keuangan Indonesia. Dalam perkara Putusan Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Padang, muncul sengketa mengenai masih berlakunya hak tagih atas obligasi tersebut yang diajukan oleh pihak penggugat sebagai ahli waris pemegang obligasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan obligasi negara sebagai surat berharga serta menilai pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembayaran atas obligasi yang telah lama diterbitkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obligasi negara memang merupakan surat berharga yang menimbulkan hubungan perikatan antara negara dan pemegang obligasi, namun keberlakuannya tidak bersifat mutlak karena tunduk pada kebijakan pelunasan, ketentuan daluwarsa, dan asas kepastian hukum. Hakim dalam putusan tersebut menilai bahwa klaim penggugat telah kehilangan dasar hukumnya karena adanya kebijakan pelunasan obligasi secara nasional serta berlalunya jangka waktu penagihan. Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa dalam hukum keuangan negara, perlindungan terhadap stabilitas fiskal dan kepastian hukum dapat mengesampingkan tuntutan individual yang diajukan setelah waktu yang sangat lama.
References
Bawarith, R. H., Nurdin, A. R., & Adli, M. (2024). Analisis yuridis masa berlaku hak tagih terhadap pinjaman darurat 1950 berupa obligasi (Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 216/Pdt/2022/Pt Pdg). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 18231–18243. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12115
Fernanda, R. R., Sari, L., & Mamonto, A. A. N. (2026). ANALISIS HUKUM PERDATA PADA PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt. G/2018/PN Jap). SIGARUDA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi dan Pendidikan, 2(2), 32-39.
Heriyanto, H. (2025). Perlindungan hukum bagi pemegang surat utang negara atas risiko gagal bayar (default). Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 2(1), 98–111. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.106
Ihsan, M. (2025). Efektivitas green sukuk sebagai instrumen keuangan syariah dalam mitigasi perubahan iklim. Journal of Islamic Finance and Syariah Banking, 3(1), 10–25.
Komara, I. A., Budiharto, B., & Prasetyo, A. B. (2019). Analisis yuridis terhadap pemegang obligasi lama yang telah daluwarsa. Diponegoro Law Journal, 8(2), 1226–1240. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.24586
Marcelia, P. (2023). Perlindungan hukum terhadap wali amanat terkait perjanjian wali amanat dalam penerbitan obligasi dan transaksi di pasar modal.
Muhammad, A. (2003). Hukum dagang tentang surat-surat berharga. Citra Aditya Bakti.
Putri, R. T., Yuliansyah, M. G., Rayodin, H., & Fitria, N. (2024). SURAT BERHARGA SEBAGAI ALAT LEGALITAS TRANSAKSI: STUDI TENTANG STRUKTUR DAN FUNGSINYA. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 2(6), 388-397.

