KEDUDUKAN PRESIDEN MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Keywords:
Presiden, UUD NRI Tahun 1945, Amandemen, Ketatanegaraan, Checks and Balances.Abstract
Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedudukan Presiden mengalami perubahan yang signifikan setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Presiden sebelum dan sesudah amandemen serta pengaruh amandemen terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap UUD 1945 serta literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebelum amandemen, Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, meskipun dalam praktiknya Presiden memiliki kekuasaan yang sangat dominan. Setelah amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Selain itu, kedudukan Presiden menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya melalui penerapan prinsip checks and balances. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah membawa perubahan yang signifikan dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, seimbang, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
References
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen, Pasal 6 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A.
Jimly Asshiddiqie, *Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia* (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 154.Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen, Pasal 1 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A.
Mahfud MD, *Politik Hukum di Indonesia* (Depok: Rajawali Pers, 2020)
Jimly Asshiddiqie, *Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara* (Jakarta: Rajawali Pers, 2019)
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7.

