URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM:

Studi Kasus Pemalsuan Identitas untuk Pembukaan Rekening Perbankan Berbasis AI

Authors

  • Alexsanro Gabe Simbolon Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia, khususnya di sektor perbankan, meningkatkan risiko penyalahgunaan melalui pemalsuan identitas berbasis deepfake pada proses electronic Know Your Customer (e-KYC). Penelitian ini bertujuan menganalisis respons hukum positif Indonesia terhadap penyalahgunaan AI serta merumuskan model regulasi yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan kepastian mengenai tanggung jawab atas penyalahgunaan AI generatif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi berbasis risiko dalam bentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. 

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act).

Arvitto, R. S. (2025). Implikasi Hukum Deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 73–82.

Gunawan, I. J., & Janisriwati, S. (2023). Legal Analysis on the Use of Deepfake Technology: Threats to Indonesian Banking Institutions. Law and Justice, 8(2), 192–210.

Judijanto, L., Utama, A. S., & Setiyawan, H. (2025). Implementation of Ethical Artificial Intelligence Law to Prevent the Use of AI in Spreading False Information (Deepfake) in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights, 3(02), 101–109.

Kristiyenda, Y. S., Faradila, J., & Basanova, C. (2025). Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 149–164.

Medeline, F., Rusmiati, E., & Ramadhani, R. H. (2022). Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 310–325.

Rama, B. G. A., Prasada, D. K., & Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) dalam Bidang Hukum Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2), 209–224.

Rasyidah, N. A., Aksay, M., & Akmal, M. F. (2024). Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 42–51.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM:: Studi Kasus Pemalsuan Identitas untuk Pembukaan Rekening Perbankan Berbasis AI. (2026). Spektrum Akademika: Jurnal Multidisiplin, 1(1), 148-157. https://journal-edu.org/index.php/jsa/article/view/198