TRANSPARANSI PROMOSI DIGITAL: ANALISIS KRITIS INFLUENCER ENDORSEMENT TIKTOK DALAM PERSPEKTIF ETIKA KOMUNIKASI DAN JURNALISTIK
Keywords:
Influencer, TikTok, Promosi Digital, Beauty Influencer, Etika JurnalistikAbstract
Perkembangan pesat media sosial di era digital saat ini memunculkan fenomena influencer sebagai komunikator publik yang sangat memengaruhi pola pikir serta keputusan audiens. Platform TikTok kerap dimanfaatkan oleh influencer guna mempromosikan produk, khususnya di industri kecantikan dan perawatan kulit (skincare). Meski demikian, kegiatan promosi ini sering memancing permasalahan etis, seperti minimnya transparansi, klaim produk yang berlebihan (overclaim), iklan terselubung, serta misinformasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik promosi yang dilakukan oleh influencer di TikTok melalui kacamata etika jurnalistik. Dengan pendekatan kualitatif serta metode analisis deskriptif terhadap konten video di platform tersebut, ditemukan bahwa pedoman etika jurnalistik seperti independensi, profesionalitas, dan verifikasi fakta sangat relevan dan krusial untuk diterapkan guna melindungi konsumen dari informasi yang tidak sesuai. Transformasi fungsi influencer dari sekadar pembuat konten menjadi rujukan utama informasi menuntut adanya standardisasi moral yang setara dengan pilar pers. Hasil penelitian merekomendasikan pentingnya kesadaran regulasi diri (self-regulation) dari influencer dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga terkait serta platform, demi ekosistem digital yang sehat.
References
Barta, S., et al. (2023). Efektivitas konten influencer di TikTok dalam pemasaran digital. Journal of Digital Marketing, 15(2), 142-159.
De Veirman, M., Cauberghe, V., & Hudders, L. (2017). Kredibilitas influencer dan dampaknya terhadap kepercayaan merek di era siber. International Journal of Advertising, 36(5), 798-821.
Dewan Pers. (2017). Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jakarta: Dewan Pers Republik Indonesia.
Iqbal, M. (2023). Sejarah Perkembangan TikTok di Pasar Global dan Ekspansi Ekonomi Kreatif. Tech and Social Media Review, 8(1), 45-62.
Kaye, D. B. V., Chen, X., & Zeng, J. (2021). Dinamika algoritma For You Page (FYP) dan partisipasi budaya pengguna di platform TikTok. New Media & Society, 23(4), 1120-1138.
Leung, F. F., Gu, F. F., & Palmatier, R. W. (2022). Online Influencer Marketing: A Conceptual Framework and Future Research Agenda. Journal of the Academy of Marketing Science, 50(2), 226-251.
Monica, L. (2023). Pengabaian Hak-Hak Konsumen dalam Praktik Promosi Overclaim oleh Influencer TikTok Ditinjau dari Aspek Hukum. Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, 11(3), 201-218.
Montag, C., Yang, H., & Elhai, J. D. (2021). Psikologi di Balik Popularitas TikTok: Analisis Perilaku Pengguna dan Adiksi Visual. Internet Research, 31(3), 979-996.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta.

