PENGARUH PEMERIKSAAN, SANKSI, DAN SOSIALISASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PPH PASAL 25
Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 25, Kepatuhan Wajib Pajak, Efektivitas Pemungutan, Wajib Pajak Badan, Kebijakan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan di Indonesia. PPh Pasal 25 merupakan mekanisme angsuran pajak yang dibayarkan secara berkala oleh Wajib Pajak, yang bertujuan untuk mengurangi beban pembayaran pajak di akhir tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan telaah data sekunder dari Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan PPh Pasal 25 sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem administrasi perpajakan, pemahaman wajib pajak, dan kebijakan insentif dari pemerintah. Meskipun terdapat tren peningkatan kepatuhan formal, beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi dan kompleksitas perhitungan angsuran masih menjadi hambatan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi perpajakan dan perbaikan sistem informasi pajak sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan yang lebih optimal.

